PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa ini, bersamaan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang
semakin global, kondisi lingkungan hidup juga semakin berubah.
Lingkungan hidup sebagai tempat melaksanakan segala aktifitas kehidupan,
kini menunjukan perkembangan menuju ke arah yang memprihatinkan.
Semakin maraknya kebutuhan manusia yang harus mutlak dipenuhi tanpa
memandang dampak terhadap kondisi lingkungan hidup hayati itulah salah
satu penyebab semakin kritisnya kondisi lingkungan hidup tersebut.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama
diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan,
kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global,
penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang
gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari
negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya
seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini
terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya
dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor
atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan
ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat
ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri
dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara
berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah
dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era
globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang
agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku
pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan
pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi
permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses
industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh
manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup.
Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri
yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan
pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa
dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam
dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang
dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup
sering menimbulkan ketidakharmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai
perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan
merugikan masyarakat dan pemerintah
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita
harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu
terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu
sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam hal ini kami menyusun makalah
yang mengambil tema “Pencemaran Lingkungan” agar kita dapat mengetahui
darimana pencemaran lingkungan itu datang dan bagaimana cara
penanggulangannya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1) Pengertian pencemaran lingkungan
2) Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan
3) Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
4) Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan
5) Dampak pencemaran lingkungan
6) Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup
7) Penanganan terhadappencemaran lingkungan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1) Sebagai bahan kajian bagi para mahasiswa mengenai dampak pencemaran terhadap lingkungan
2) Mengetahui dan memahami konsep pencemaran lingkungan
3) Sebagai cara untuk mencari berbagi cara untuk menanggulangi dampak pencemaran
D. METODOLOGI PENULISAN
1) Obyek penulisan
Objek penulisan mencakup gambaran/ penjelasan, dampak yang ditimbulkan,
dan cara penanggulangan berbagai pencemaran terhadap lingkungan.
2) Metode pengumpulan data
Dalam penulisan makalah ini, penulis secara umum mendapatkan bahan
tulisan dari berbagai referensi, baik dari tinjauan kepustakaan berupa
buku – buku atau dari sumber media internet yang terkait dengan
pencemaran lingkungan.
3) Metode analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analisis, yaitu dengan
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada,
menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung
lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penulisan ini, maka
terlebih dahulu penulis akan menguraikan penulisannya agar lebih mudah
dipahami dalam memecahkan masalah yang ada. Di dalam penulisan ini
dibagi dalam 3 ( tiga ) bab yang terdiri dari :
BAB I :
Bab ini merupakan bab pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan
masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika
penulisan.
BAB II :
Bab ini merupakan bab yang berisi pembahasan yang tercakup dalam rumusan masalah.
BAB III :
Bab ini merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pencemaran lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan
dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam,
sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi
sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam
pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses
alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan
(hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam
menunjang kehidupan.
Ditinjau dari segi ilmu kimia yang disebut pencemaran lingkungan adalah
peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat
merubah keadaan keseimbangan pada daur materi, baik keadaan struktur
maupun fungsinya sehingga mengganggu kesejahteraan manusia. Pencemaran
lingkungan ini perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak,
karena pencemaran lingkungan dapat menimbulkan gangguan terhadap
kesejahteraan kesehatan bahkan dapat berakibat terhadap jiwa manusia.
2.2 Klasifikasi dan macam-macam pencemaran lingkungan
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana
dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam
lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari
berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a) pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk
pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b) pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk
pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c) pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam
bentuk primer dan sekunder Namun apapun klasifikasi dari pencemaran
lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang
mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan
lingkungan hidupnya.
Berdasarkan medium fisik lingkungan tempat tersebarnya bahan kimia ini,
maka pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh bahan kimia dapat dibagi
menjadi tiga jenis pencemaran, yaitu:
1. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk
dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi
karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas
komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar
ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak,
zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta
limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi
syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka
ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah.
Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia
beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak
langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air
tanah dan udara di atasnya.
2. Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik,
kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan
kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan
kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun
kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,
panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat
alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat
langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder.
Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari
sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari
pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran.
Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog
fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi
udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global,
perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
3. Pencemaran air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat
penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat
aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai,
gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas
air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat
disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang
berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada
eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan
peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah
pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh
ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air
limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan
padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang
dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen
dalam air.
2.3 Kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad
yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara
sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan
dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap
lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat
menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang)
berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi.
Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat
dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia
tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal
peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda
umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan
industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap
mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang
bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan,
maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an
teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
2.4 Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh
tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi
di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan
sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di
darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah
tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan
pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam
sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam
tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi
kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah
dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah
lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian
hari kian bertambah parah.
Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
• Erosi dan curah hujan yang tinggi.
• Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
• Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.
Salah satu penyebab pencemaran di air yang paling terkenal adalah akibat
penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para
petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian.
DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain
yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat yang sangat jauh sekalipun
akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan ke hewan lainnya
yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada
rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh akan larut dalam lemak, sehingga
tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan
terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.
Akibat adanya biological magnification / pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan DDT.
a. Merusak jaringan tubuh makhluk hidup
b. Menimbulkan otot kejang, otot lelah dan bisa juga kelumpuhan.
Menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga
telurnya tidak menetas.
c. Lambat laun dapat menyebabkan penyakit kanker pada tubuh.
2.5 Dampak pencemaran lingkungan
Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem.
Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan
kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun.
Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari
mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah
tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer
dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap
predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika
efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah
piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan
terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari
efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada
burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat
kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada
akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat
menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman
tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar
ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan
kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
Dampak dari pencemaran air terhadap lingkungan adalah air tidak dapat
dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, dan jika dimanfaatkan maka
diperlukan pengolahan khusus yang menyebabkan peningkatan biaya
pengoperasian & pemeliharaan sungai dan juga air menjadi penyebab
timbulnya penyakit.
Dampak dari pencemaran udara yaitu dapat ditimbulkan dari efek polutan
yang diperoleh dari limbah-limbah industri. Yang dapat menyebabkan
lingkungan menjadi tercemar dengan adanya polusi udara.
Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan yaitu pada umumnya
limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan
hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia
dan mahluk lainnya.
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara,
dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai
ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat
manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan
sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut,
kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi
juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan
gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat
memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau”
meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam
jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik
itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang
berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya
digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat
daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat
mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran,
alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum
dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk
disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang
digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di
stratosfer
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang)
untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan
sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat
yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis
tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat
dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer
sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal
ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal
menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang
saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para
ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat
disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara
maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi
di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini
kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam
laporannya berjudul “Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan
bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design)
sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai
tahapan pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia
juga mengandalkan teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum
pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA
(UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994).
Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU
Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right), maka banyak perusahaan
multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan
teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal
merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a)
Science agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c).
turnkey project, (d). foreign direct investment, dan (e). purchase of
capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint
operation agreement, know – how agreement, kontrak- kontrak pembelian
mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi
pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan
eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan
kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang
berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada
tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa
nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan
lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan
akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber
daya tanah di Jawa.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh
teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi
kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan,
khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik,
Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan
hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu
udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di
daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu :
- Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-
daerah industri.
- Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk
seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam
dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
- Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau,
sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda
banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang
telah rusak.
- Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan
temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37
derajat celcius.
- Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO,
NO2 SO2, dan debu.
- Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin
menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis
pada tahun 2020.
- Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran.
- Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.
2.6 Menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972,
telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati
sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung
didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah
sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak
tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan
hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup
dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran
pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan
itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di
Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian
geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan
sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah
dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini,
masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala- gejala
perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut
pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang
menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan
pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup
dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan
peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya
Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi
pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat
bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk
memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan
oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus
dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga
pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 :
II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini,
ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan
Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama
di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam
menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan
kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang
memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga
menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai
kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi
terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan
lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan
ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap
orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19
tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan
pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran
dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang
bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran
akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
2.7 Penanganan terhadap pencemaran lingkungan
Remediasi :
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang
tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site)
dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di
lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari
pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan
kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah
tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut
disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke
bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak
yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan
off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
Bioremediasi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan
menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan
untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang
beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
Juga dapat dilakukan dengan membuang sampai pada tempatnya,
penanggulangan limbah industri serta penggunaan pupuk danobat pembasmi
hama tanaman yang sesuai.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bahwa pencemaran lingkungan terjadi karena ulah manusia itu sendiri yang
tidak dapat mengolah dan memanfaatkan lingkungan dengan baik.
Pencemaran lingkungan dibagi ke dalam tiga bagian yaitu ; (1) Pencemaran
Udara, (2) Pencemaran Air, dan (3) Penmcemaran Tanah.
Dampak pencemaran lingkungan khususnya bagi kesehatan manusia yaitu akan
berdampak pada tingkat kekebalan tubuh. Semakin banyak pencemaran yang
dilakukan, maka kekebalan tubuh manusia yang berada di sekitar daerah
pencemaran akan menurun sehingga tidak jarang manusia saat ini sering
terkena penyakit seperti penyakit kulit, penyakit kanker, dll.
Cara penanganan pencemaran lingkungan dilakukan dengan Remediasi dan
bioremediasi, yaitu membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Untuk
pencemaran udara yaitu mengurangi kendaraan –kendaraan yang cenderung
menggunakan bahan bakar yang dapat menyebabkan polusi udara.
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam
mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak
negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup,
sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan
dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya
lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat
mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan
lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan
hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam
memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
B. SARAN
Sekiranya pencemaran lingkungan ini adalah masalah kita bersama, untuk
itu selaku insan manusia yang bertanggung jawab dan memegang teguh
konsep keseimbangan alam, maka sudah sepantasnya kita menjaga dan
merawat lingkungan, mulai dari lingkungan tempat tinggal kita sehingga
nantinya akan tercipta lingkungan yang sehat.
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh
Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus
mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku
industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan
dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan
pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus
melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan
pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas
yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian